LAYANAN MUTASI KELUAR

ALUR LAYANAN MUTASI KELUAR:

1. Persyaratan Pelayanan 

  1. Kartu Uji Berkala;
  2. Foto copy STNK daerah yang dituju / Fiskal;
  3. Foto copy KTP Pemilik;
  4. Surat Kuasa dari pemilik jika dikuasakan bermatrai Rp6000;
  5. Foto copy KTP yang diberi kuasa;
  6. Bila kartu uji berkala hilang: Melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian,Bukti pengumuman kehilangan dari media massa.

2. Sistem, mekanisme dan prosedur

  1. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas ke loket numpang uji/mutasi uji;
  2. Petugas memproses surat rekomendasi mutasi uji;
  3. Pemohon menerima kartu induk dan surat rekomendasi mutasi uji.
  4. Penguji melakukan proses uji kendaraan bermotor uji berkala (periodik);
  5. Pemohon menerima hasil uji lulus/tidak lulus.

3. Biaya/tarif

    Tidak di Pungut Biaya Sesuai Undang Undang No 1 Tahun 2022 tentang UNDANG-UNDANG TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH

4. Produk Pelayanan 

  1. Bagi Yang lulus mendapat : Kartu Uji dari daerah asal yang disahkan, Stiker Uji dan Plat Uji ;
  2. Bagi yang tidak lulus mendapat: Surat Keterangan Tidak Lulus Uji;
  3. Surat rekomendasi mutasi uji keluar dan kartu induk.

5. Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  1. Nomor Telepon Kantor 021-4410320
  2. Nomor Fax 021-4410320
  3. Email uppkbcilincing@gmail.com
  4. Kotak saran dan pengaduan;
  5. Website https://kir-cilincing.jakarta.go.id;
  6. Loket customer service (CRO).