ALUR LAYANAN MUTASI KELUAR:
1. Persyaratan Pelayanan
- Kartu Uji Berkala;
- Foto copy STNK daerah yang dituju / Fiskal;
- Foto copy KTP Pemilik;
- Surat Kuasa dari pemilik jika dikuasakan bermatrai Rp6000;
- Foto copy KTP yang diberi kuasa;
- Bila kartu uji berkala hilang: Melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian,Bukti pengumuman kehilangan dari media massa.
2. Sistem, mekanisme dan prosedur
- Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas ke loket numpang uji/mutasi uji;
- Petugas memproses surat rekomendasi mutasi uji;
- Pemohon menerima kartu induk dan surat rekomendasi mutasi uji.
- Penguji melakukan proses uji kendaraan bermotor uji berkala (periodik);
- Pemohon menerima hasil uji lulus/tidak lulus.
3. Biaya/tarif
Tidak di Pungut Biaya Sesuai Undang Undang No 1 Tahun 2022 tentang UNDANG-UNDANG TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
4. Produk Pelayanan
- Bagi Yang lulus mendapat : Kartu Uji dari daerah asal yang disahkan, Stiker Uji dan Plat Uji ;
- Bagi yang tidak lulus mendapat: Surat Keterangan Tidak Lulus Uji;
- Surat rekomendasi mutasi uji keluar dan kartu induk.
5. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
- Nomor Telepon Kantor 021-4410320
- Nomor Fax 021-4410320
- Email uppkbcilincing@gmail.com
- Kotak saran dan pengaduan;
- Website https://kir-cilincing.jakarta.go.id;
- Loket customer service (CRO).