LAYANAN MUTASI MASUK DAN KELUAR

ALUR LAYANAN MUTASI MASUK DAN KELUAR:

1. Persyaratan Pelayanan 

  1. Kartu Uji Berkala;
  2. Kartu induk dan Surat Rekomendasi dari Daerah asal;
  3. Foto copy STNK daerah yang dituju / Fiskal;
  4. Foto copy KTP Pemilik;
  5. Surat Kuasa dari pemilik jika dikuasakan bermatrai Rp6000;
  6. Foto copy KTP yang diberi kuasa;
  7. Bila kartu uji berkala hilang: Melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian,Bukti pengumuman kehilangan dari media massa.

2. Sistem, mekanisme dan prosedur

  1. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas ke loket numpang uji/mutasi uji;
  2. Petugas melakukan verifikasi berkas dan menerbitkan SKRD;
  3. Pemohonan melakukan pembayaran ke Bank DKI;
  4. Petugas memproses surat rekomendasi mutasi uji;
  5. Pemohon menerima kartu induk dan surat rekomendasi mutasi uji.
  6. Penguji melakukan proses uji kendaraan bermotor uji berkala (periodik);
  7. Pemohon menerima hasil uji lulus/tidak lulus.

3. Biaya/tarif

    Sesuai Perda 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Daerah

  1. Rp87.000 untuk (Mobil Barang, Mobil Bus dan Mobil Khusus);
  2. Rp71.000 untuk (Kajen IV);
  3. Rp62.000 untuk (Mobil Penumpang Umum);
  4. Setiap melakukan transaksi di Bank DKI dikenakan biaya administrasi Rp5.000,-.

4. Produk Pelayanan 

  1. Bagi Yang lulus mendapat : Kartu Uji dari daerah asal yang disahkan, Stiker Uji dan Plat Uji ;
  2. Bagi yang tidak lulus mendapat: Surat Keterangan Tidak Lulus Uji;
  3. Surat rekomendasi mutasi uji keluar dan kartu induk.

5. Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  1. Nomor Telepon Kantor 021-47861620
  2. Nomor Fax 021-47861620
  3. Email cspkbpulogadung@gmail.com
  4. Kotak saran dan pengaduan;
  5. Website kir.jakarta.go.id;
  6. Loket customer service (CRO).