LAYANAN NUMPANG UJI MASUK DAN KELUAR

Standar Pelayanan Numpang Uji Masuk dan Keluar:

1. Persyaratan pelayanan

  1. Kartu Uji Berkala;
  2. Foto copy STNK;
  3. Foto copy KTP Pemilik;
  4. Surat Kuasa dari pemilik jika dikuasakan bermatrai Rp6000;
  5. Foto copy KTP yang diberi kuasa;
  6. Surat rekomendasi numpang uji dari daerah asal.

2. Sistem, mekanisme dan prosedur

  1. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas ke loket numpang uji/mutasi uji;
  2. Petugas melakukan verifikasi berkas dan menerbitkan SKRD;
  3. Pemohonan melakukan pembayaran ke Bank DKI;
  4. Petugas memproses surat rekomendasi numpang uji;
  5. Pemohon menerima surat rekomendasi numpang uji;
  6. Penguji melakukan proses uji;
  7. Pemohon menerima hasil uji lulus/tidak lulus.

3. Biaya/ tarif

    Sesuai Perda 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Daerah

  1. Rp87.000 untuk (Mobil Barang, Mobil Bus dan Mobil Khusus);
  2. Rp71.000 untuk (Kajen IV);
  3. Rp62.000 untuk (Mobil Penumpang Umum);
  4. Setiap melakukan transaksi di Bank DKI dikenakan biaya administrasi Rp5.000,-.

4. Produk pelayanan

  1. Surat rekomendasi numpang uji keluar;
  2. Bagi yang lulus mendapat: Kartu Uji dari daerah asal yang disahkan, Stiker uji, dan Plat uji;
  3. Bagi yang tidak lulus mendapat: Surat keterangan tidak lulus uji.

5. Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  1. Nomor Telepon Kantor 021-47861620;
  2. Nomor Fax 021-47861620;
  3. Email cspkbpulogadung@gmail.com;
  4. Kotak saran dan pengaduan;
  5. Website kir.jakarta.go.id;
  6. Loket customer service (CRO).