Standar Pelayanan Numpang Uji Masuk dan Keluar:
1. Persyaratan pelayanan
- Kartu Uji Berkala;
- Foto copy STNK;
- Foto copy KTP Pemilik;
- Surat Kuasa dari pemilik jika dikuasakan bermatrai Rp6000;
- Foto copy KTP yang diberi kuasa;
- Surat rekomendasi numpang uji dari daerah asal.
2. Sistem, mekanisme dan prosedur
- Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas ke loket numpang uji/mutasi uji;
- Petugas melakukan verifikasi berkas dan menerbitkan SKRD;
- Pemohonan melakukan pembayaran ke Bank DKI;
- Petugas memproses surat rekomendasi numpang uji;
- Pemohon menerima surat rekomendasi numpang uji;
- Penguji melakukan proses uji;
- Pemohon menerima hasil uji lulus/tidak lulus.
3. Biaya/ tarif
Sesuai Perda 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Daerah
- Rp87.000 untuk (Mobil Barang, Mobil Bus dan Mobil Khusus);
- Rp71.000 untuk (Kajen IV);
- Rp62.000 untuk (Mobil Penumpang Umum);
- Setiap melakukan transaksi di Bank DKI dikenakan biaya administrasi Rp5.000,-.
4. Produk pelayanan
- Surat rekomendasi numpang uji keluar;
- Bagi yang lulus mendapat: Kartu Uji dari daerah asal yang disahkan, Stiker uji, dan Plat uji;
- Bagi yang tidak lulus mendapat: Surat keterangan tidak lulus uji.
5. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
- Nomor Telepon Kantor 021-47861620;
- Nomor Fax 021-47861620;
- Email cspkbpulogadung@gmail.com;
- Kotak saran dan pengaduan;
- Website kir.jakarta.go.id;
- Loket customer service (CRO).