Standar Pelayanan Numpang Uji Masuk dan Keluar:
1. Persyaratan pelayanan
- Kartu Uji Berkala;
 - Foto copy STNK;
 - Foto copy KTP Pemilik;
 - Surat Kuasa dari pemilik jika dikuasakan bermatrai Rp6000;
 - Foto copy KTP yang diberi kuasa;
 - Surat rekomendasi numpang uji dari daerah asal.
 
2. Sistem, mekanisme dan prosedur
- Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas ke loket numpang uji/mutasi uji;
 - Petugas memproses surat rekomendasi numpang uji;
 - Pemohon menerima surat rekomendasi numpang uji;
 - Penguji melakukan proses uji;
 - Pemohon menerima hasil uji lulus/tidak lulus.
 
3. Biaya/ tarif
Tidak di Pungut Biaya Sesuai Undang Undang No 1 Tahun 2022 tentang UNDANG-UNDANG TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
4. Produk pelayanan
- Surat rekomendasi numpang uji keluar;
 - Bagi yang lulus mendapat: Kartu Uji dari daerah asal yang disahkan, Stiker uji, dan Sertifikat uji;
 - Bagi yang tidak lulus mendapat: Surat keterangan tidak lulus uji.
 
5. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
- Nomor Telepon Kantor 021-4410320;
 - Nomor Fax 021-4410320;
 - Email uppkbcilincing@gmail.com;
 - Kotak saran dan pengaduan;
 - Website https://kir-cilincing.jakarta.go.id;
 - Loket customer service (CRO).
 
