LAYANAN UJI PERTAMA

ALUR PELAYANAN UJI BERKALA PERTAMA KALI:

1. Persyaratan Pelayanan

  1. Foto copy STNK;
  2. Foto copy KTP Pemilik;
  3. Foto copy Buku Pemilik Kendaraan Bermotor;
  4. Foto copy Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT);
  5. Surat Kuasa dari pemilik jika dikuasakan bermatrai Rp 6000,- ;
  6. Foto copy KTP yang diberi kuasa.

2. Sistem, mekanisme dan prosedur

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di loket utama;
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap kepada petugas loket mobil baru;
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas (uji berkala pertama kali) dan menerbitkan SKRD;
  4. Pemohon membayar di Bank DKI;
  5. Penguji melakukan proses uji kendaraan bermotor uji berkala pertama kali;
  6. Pemohon menerima hasil uji lulus/tidak lulus.

3. Biaya/tarif

    Sesuai Perda 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Daerah

  1. Rp87.000 untuk (Mobil Barang, Mobil Bus dan Mobil Khusus);
  2. Rp71.000 untuk (Kajen IV);
  3. Rp62.000 untuk (Mobil Penumpang Umum);
  4. Setiap melakukan transaksi di Bank DKI dikenakan biaya administrasi Rp5.000,- 

4. Produk Pelayanan

  1. Bagi Yang lulus mendapat : Kartu Uji Berkala, Stiker Uji dan Plat Uji ;
  2. Bagi yang tidak lulus mendapat : Surat Keterangan Tidak Lulus Uji.

5. Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  1. Nomor Telepon Kantor 021-47861620;
  2. Nomor Fax 021-47861620;
  3. Email cspkbpulogadung@gmail.com;
  4. Kotak saran dan pengaduan;
  5. Website kir.jakarta.go.id;
  6. Loket customer service (CRO).