ALUR PELAYANAN UJI BERKALA PERTAMA KALI:
1. Persyaratan Pelayanan
- Foto copy STNK;
- Foto copy KTP Pemilik;
- Foto copy Buku Pemilik Kendaraan Bermotor;
- Foto copy Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT);
- Surat Kuasa dari pemilik jika dikuasakan bermatrai Rp 6000,- ;
- Foto copy KTP yang diberi kuasa.
2. Sistem, mekanisme dan prosedur
- Pemohon mengambil nomor antrian di loket utama;
- Pemohon menyerahkan berkas lengkap kepada petugas loket mobil baru;
- Petugas melakukan verifikasi berkas (uji berkala pertama kali) dan menerbitkan SKRD;
- Pemohon membayar di Bank DKI;
- Penguji melakukan proses uji kendaraan bermotor uji berkala pertama kali;
- Pemohon menerima hasil uji lulus/tidak lulus.
3. Biaya/tarif
Sesuai Perda 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Daerah
- Rp87.000 untuk (Mobil Barang, Mobil Bus dan Mobil Khusus);
- Rp71.000 untuk (Kajen IV);
- Rp62.000 untuk (Mobil Penumpang Umum);
- Setiap melakukan transaksi di Bank DKI dikenakan biaya administrasi Rp5.000,-
4. Produk Pelayanan
- Bagi Yang lulus mendapat : Kartu Uji Berkala, Stiker Uji dan Plat Uji ;
- Bagi yang tidak lulus mendapat : Surat Keterangan Tidak Lulus Uji.
5. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
- Nomor Telepon Kantor 021-47861620;
- Nomor Fax 021-47861620;
- Email cspkbpulogadung@gmail.com;
- Kotak saran dan pengaduan;
- Website kir.jakarta.go.id;
- Loket customer service (CRO).