STRUKTUR ORGANISASI

        Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta (selanjutnya disebut UP PKB Dishub Prov. DKI Jakarta) merupakan unit pelayanan yang berada di bawah naungan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta yang memiliki tugas melaksanakan kegiatan pengujian kendaraan bermotor khusus untuk wilayah DKI Jakarta. Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 merupakan serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.

        Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta terbagi dalam 5 (lima) wilayah kerja yaitu Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Pulogadung, Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Ujung Menteng, Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Kedaung Angke, Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Cilincing dan Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Jagakarsa. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 331 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor. Peraturan Gubernur tersebut mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi UP PKB di Provinsi DKI Jakarta.