MAKLUMAT PELAYANAN

Maklumat Pelayanan yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan sesuai dengan Keputusan Kepala Unit Pengelola PKB Pulogadung Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Pelayanan pada Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Pulogadung Yang menjadi tolok ukur untuk dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.

Sebuah maklumat pelayanan harus diartikan sebagai sebuah tanggung jawab besar yang disandarkan pada seluruh pegawai dari para pengguna layanan di Unit Pengelola PKB Pulogadung Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Pengharapan besar bahwa pegawai memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Maklumat pelayanan merupakan bentuk legalitas yang memberikan hak kepada masyarakat pengguna layanan untuk mendapatkan akses pelayanan publik yang sesuai dengan harapan dan kebutuhannya, perlindungan atau pengayoman, kepastian biaya dan waktu penyelesaian, mengajukan keluhan, pengaduan dan melakukan pengawasan. 

Maklumat pelayanan adalah salah satu bukti kesungguhan pemberi layanan publik untuk menerapkan prinsip – prinsip good governance ( transparansi, akuntabilitas, keterbukaan dan keadilan) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakatnya. Masyarakat harus mengetahui maklumat tersebut dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyalurkan keinginan dan sarannya serta melakukan pengawasan dan aduan bila ada ketidaksesuaian antara yang dijanjikan dengan praktek pelaksanaannya.