ALUR LAYANAN UJI BERKALA KENDARAAN BERMOTOR WAJIB UJI (PERIODIK):
1. Persyaratan pelayanan
- Foto copy STNK;
- Foto copy KTP Pemilik;
- Kartu Uji berkala;
- Surat Kuasa dari pemilik jika dikuasakan bermatrai Rp6000;
- Foto copy KTP yang diberi kuasa;
- Print Out / Bukti Booking Uji;
- Print Out Bukti Pembayaran Retribusi;
- Bila kartu uji berkala hilang: Melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian, Bukti pengumuman kehilangan dari media massa.
2. Sistem, mekanisme dan prosedur
- Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas uji ke loket drive thru in;
- Penguji melakukan proses uji kendaraan bermotor uji berkala (periodik);
- Pemohon menerima hasil uji lulus/tidak lulus.
3. Biaya/tarif
Tidak di Pungut Biaya Sesuai Undang Undang No 1 Tahun 2022 tentang UNDANG-UNDANG TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
4. Produk Pelayanan
- Bagi Yang lulus mendapat : Stiker Uji, Sertifikat Uji Berkala dan Kartu Uji(smart card)
- Bagi yang tidak lulus mendapat : Surat Keterangan Tidak Lulus Uji.
5. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
- Nomor Telepon Kantor 021-4410320;
- Nomor Fax 021-4410320;
- Email uppkbcilincing@gmail.com;
- Kotak saran dan pengaduan;
- Website https://kir-cilincing.jakarta.go.id;
- Loket customer service (CRO).