ALUR LAYANAN UJI BERKALA KENDARAAN BERMOTOR WAJIB UJI (PERIODIK):
1. Persyaratan pelayanan
- Foto copy STNK;
 - Foto copy KTP Pemilik;
 - Kartu Uji berkala;
 - Surat Kuasa dari pemilik jika dikuasakan bermatrai Rp6000;
 - Foto copy KTP yang diberi kuasa;
 - Print Out / Bukti Booking Uji;
 - Print Out Bukti Pembayaran Retribusi;
 - Bila kartu uji berkala hilang: Melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian, Bukti pengumuman kehilangan dari media massa.
 
2. Sistem, mekanisme dan prosedur
- Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas uji ke loket drive thru in;
 - Penguji melakukan proses uji kendaraan bermotor uji berkala (periodik);
 - Pemohon menerima hasil uji lulus/tidak lulus.
 
3. Biaya/tarif
Tidak di Pungut Biaya Sesuai Undang Undang No 1 Tahun 2022 tentang UNDANG-UNDANG TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
4. Produk Pelayanan
- Bagi Yang lulus mendapat : Stiker Uji, Sertifikat Uji Berkala dan Kartu Uji(smart card)
 - Bagi yang tidak lulus mendapat : Surat Keterangan Tidak Lulus Uji.
 
5. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
- Nomor Telepon Kantor 021-4410320;
 - Nomor Fax 021-4410320;
 - Email uppkbcilincing@gmail.com;
 - Kotak saran dan pengaduan;
 - Website https://kir-cilincing.jakarta.go.id;
 - Loket customer service (CRO).
 
