LAYANAN UJI BERKALA

ALUR LAYANAN UJI BERKALA KENDARAAN BERMOTOR WAJIB UJI (PERIODIK):

1. Persyaratan pelayanan

  1. Foto copy STNK;
  2. Foto copy KTP Pemilik;
  3. Kartu Uji berkala;
  4. Surat Kuasa dari pemilik jika dikuasakan bermatrai Rp6000;
  5. Foto copy KTP yang diberi kuasa;
  6. Print Out / Bukti Booking Uji;
  7. Print Out Bukti Pembayaran Retribusi;
  8. Bila kartu uji berkala hilang: Melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian, Bukti pengumuman kehilangan dari media massa.

2. Sistem, mekanisme dan prosedur

  1. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas uji ke loket drive thru in;
  2. Penguji melakukan proses uji kendaraan bermotor uji berkala (periodik);
  3. Pemohon menerima hasil uji lulus/tidak lulus.

3. Biaya/tarif

    Sesuai Perda 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Daerah

  1. Rp87.000 untuk (Mobil Barang, Mobil Bus dan Mobil Khusus);
  2. Rp71.000 untuk (Kajen IV);
  3. Rp62.000 untuk (Mobil Penumpang Umum);
  4. Setiap melakukan transaksi di Bank DKI dikenakan biaya administrasi Rp5.000,-.

4. Produk Pelayanan

  1. Bagi Yang lulus mendapat : Kartu Uji Berkala, Stiker Uji dan Plat Uji
  2. Bagi yang tidak lulus mendapat : Surat Keterangan Tidak Lulus Uji.

5. Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  1. Nomor Telepon Kantor 021-47861620;
  2. Nomor Fax 021-47861620;
  3. Email cspkbpulogadung@gmail.com;
  4. Kotak saran dan pengaduan;
  5. Website kir.jakarta.go.id;
  6. Loket customer service (CRO).