LAYANAN UJI BERKALA

ALUR LAYANAN UJI BERKALA KENDARAAN BERMOTOR WAJIB UJI (PERIODIK):

1. Persyaratan pelayanan

  1. Foto copy STNK;
  2. Foto copy KTP Pemilik;
  3. Kartu Uji berkala;
  4. Surat Kuasa dari pemilik jika dikuasakan bermatrai Rp6000;
  5. Foto copy KTP yang diberi kuasa;
  6. Print Out / Bukti Booking Uji;
  7. Print Out Bukti Pembayaran Retribusi;
  8. Bila kartu uji berkala hilang: Melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian, Bukti pengumuman kehilangan dari media massa.

2. Sistem, mekanisme dan prosedur

  1. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas uji ke loket drive thru in;
  2. Penguji melakukan proses uji kendaraan bermotor uji berkala (periodik);
  3. Pemohon menerima hasil uji lulus/tidak lulus.

3. Biaya/tarif

    Tidak di Pungut Biaya Sesuai Undang Undang No 1 Tahun 2022 tentang UNDANG-UNDANG TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH

4. Produk Pelayanan

  1. Bagi Yang lulus mendapat : Stiker Uji, Sertifikat Uji Berkala dan Kartu Uji(smart card)
  2. Bagi yang tidak lulus mendapat : Surat Keterangan Tidak Lulus Uji.

5. Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  1. Nomor Telepon Kantor 021-4410320;
  2. Nomor Fax 021-4410320;
  3. Email uppkbcilincing@gmail.com;
  4. Kotak saran dan pengaduan;
  5. Website https://kir-cilincing.jakarta.go.id;
  6. Loket customer service (CRO).