ALUR LAYANAN UJI BERKALA KENDARAAN BERMOTOR WAJIB UJI (PERIODIK):
1. Persyaratan pelayanan
- Foto copy STNK;
- Foto copy KTP Pemilik;
- Kartu Uji berkala;
- Surat Kuasa dari pemilik jika dikuasakan bermatrai Rp6000;
- Foto copy KTP yang diberi kuasa;
- Print Out / Bukti Booking Uji;
- Print Out Bukti Pembayaran Retribusi;
- Bila kartu uji berkala hilang: Melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian, Bukti pengumuman kehilangan dari media massa.
2. Sistem, mekanisme dan prosedur
- Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas uji ke loket drive thru in;
- Penguji melakukan proses uji kendaraan bermotor uji berkala (periodik);
- Pemohon menerima hasil uji lulus/tidak lulus.
3. Biaya/tarif
Sesuai Perda 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Daerah
- Rp87.000 untuk (Mobil Barang, Mobil Bus dan Mobil Khusus);
- Rp71.000 untuk (Kajen IV);
- Rp62.000 untuk (Mobil Penumpang Umum);
- Setiap melakukan transaksi di Bank DKI dikenakan biaya administrasi Rp5.000,-.
4. Produk Pelayanan
- Bagi Yang lulus mendapat : Kartu Uji Berkala, Stiker Uji dan Plat Uji
- Bagi yang tidak lulus mendapat : Surat Keterangan Tidak Lulus Uji.
5. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
- Nomor Telepon Kantor 021-47861620;
- Nomor Fax 021-47861620;
- Email cspkbpulogadung@gmail.com;
- Kotak saran dan pengaduan;
- Website kir.jakarta.go.id;
- Loket customer service (CRO).