TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta memiliki tugas pokok untuk menyelenggarakan pembinaan, pembangunan, pengelolaan, pengendalian dan pengkoordinasian kegiatan di bidang perhubungan darat, laut dan udara. Unit Pengelola (UP) Pengujian Kendaraan Bermotor Pulogadung berada di bawah Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Timur yang beralamat di Jl. Raya Bekasi Km 18 Pulogadung, Jakarta Timur.

Dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 329 tahun 2014 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor, Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Pulogadung melaksanakan :

  1. Pengujian berkala pertama kendaraan bermotor, kereta tempelan dan kereta gandengan;
  2. Pengujian berkala kendaraan bermotor jenis mobil bus sedang, dan mobil bus besar;
  3. Pengujian berkala kendaraan bermotor jenis angkutan umum lingkungan, dengan domisili kepemilikan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat dan Kota Administrasi Jakarta Timur;
  4. Pengujian kendaraan bermotor rubah bentuk, peremajaan dan mutasi dari luar daerah; dan
  5. Pengujian kendaraan bermotor di tempat atau touring.

 

Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Perhubungan dan Transportasi dalam pelaksaaan kegiatan pelayanan pengujian kendaraan bermotor wajib uji. Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Tugas dari Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor adalah melaksanakan kegiatan pelayanan pengujian kendaraan bermotor wajib uji. Untuk menjalankan hal tersebut maka diselenggarakan fungsi yaitu :

  1. Penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor;
  2. Pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksana anggaran Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor;
  3. Penyusunan standar dan prosedur pelayanan pengujian kendaraan bermotor;
  4. Pelaksanaan kegiatan pelayanan pengujian kendaraan bermotor;
  5. Perencanaan kebutuhan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana teknis pengujian kendaraan bermotor;
  6. Pelaksanaan administrasi kegiatan pelayanan pengujian kendaraan bermotor;
  7. Melaksankan penetapan daya angkut dan teknis laik jalan serta pengesahan hasil uji;
  8. Pencatatan dan pelaporan retribusi pengujian kendaraan bermotor;
  9. Penyedia, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana teknis pengujian kendaraan bermotor;
  10. Pelaksanaan publikasi kegiatan dan pengaturan acara Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor;
  11. Pengelola teknologi informasi Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor;
  12. Pelaksanaan pengelola kepegawaian, keuangan, barang dan tata usaha Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor; dan
  13. Pelaporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor.